Penulis : TB. Muhammad Maliki Ilmi, Setiawati, S.Pd., M.H. (Mahasiswa Universitas Pamulang)

Menjadi Warga Negara di Era Digital: Cukupkah Hanya Memiliki KTP Sumber: Ilustrasi AI/LABIQA.ID, 2026.
LABIQA.ID – Ketika mendengar istilah “warga negara”, hal pertama yang mungkin terlintas adalah seseorang yang memiliki identitas resmi sebagai bagian dari suatu negara. Namun, menjadi warga negara sebenarnya bukan hanya persoalan memiliki kartu identitas atau tercatat secara administratif. Menjadi warga negara juga berarti memahami hak, menjalankan kewajiban, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan masyarakat dan negara.
Di era digital seperti sekarang, makna kewarganegaraan menjadi semakin menarik untuk dibicarakan. Hampir setiap hari masyarakat berinteraksi melalui media sosial, menyampaikan pendapat, membagikan informasi, bahkan ikut memengaruhi opini publik. Pertanyaannya, apakah kita sudah benar-benar menjadi warga negara yang baik ketika berada di ruang digital?
Menurut saya, menjadi warga negara yang baik tidak berhenti ketika kita keluar dari dunia nyata, tetapi juga harus tercermin ketika kita berada di dunia digital.
Media sosial memberikan kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Masyarakat dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pendapat mengenai persoalan sosial, mengikuti perkembangan politik, serta menyuarakan kepentingan kelompok tertentu. Jika digunakan dengan bijak, ruang digital dapat menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi kewarganegaraan.
Namun, kebebasan tersebut juga menghadirkan tantangan. Tidak sedikit orang yang menyampaikan pendapat tanpa mempertimbangkan dampaknya. Informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah dibagikan, perdebatan berubah menjadi saling menghina, dan perbedaan pendapat sering kali dianggap sebagai alasan untuk menyerang orang lain.
Editor : Heru Mustofa
