Penulis : TB. Muhammad Maliki Ilmi, Setiawati, S.Pd., M.H. (Universitas Pamulang)

Hukum Adat Bukan Sekadar Tradisi: Masih Relevankah di Era Modern? Sumber: Ilustrasi AI/LABIQA.ID, 2026.
LABIQA.ID – Di tengah perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, dan semakin modernnya kehidupan masyarakat, hukum adat mungkin terlihat seperti sesuatu yang berasal dari masa lalu. Generasi muda lebih akrab dengan aturan tertulis, media sosial, dan perkembangan hukum nasional daripada dengan aturan-aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Namun, apakah perkembangan zaman benar-benar membuat hukum adat kehilangan relevansinya?
Menurut saya, jawabannya adalah tidak. Hukum adat masih memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, di tengah masyarakat yang semakin individualistis, nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat justru dapat menjadi pengingat bahwa kehidupan tidak hanya berbicara tentang hak pribadi, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap lingkungan sosial.
Hukum adat pada dasarnya merupakan aturan yang tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan kebiasaan serta nilai-nilai yang hidup di dalam komunitas tersebut. Hukum adat tidak selalu hadir dalam bentuk pasal-pasal tertulis seperti hukum negara. Ia dapat ditemukan dalam berbagai kebiasaan masyarakat, tata cara penyelesaian masalah, hubungan kekeluargaan, hingga aturan mengenai tanah dan kehidupan bersama.
Hal yang menarik adalah hukum adat memiliki karakter yang sangat dekat dengan masyarakat. Aturan tersebut lahir dari pengalaman dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Karena itu, penyelesaian suatu persoalan melalui hukum adat sering kali lebih mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah.
Editor : Heru Mustofa

Opini yang menarik dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pembahasan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi, tetapi juga mengandung nilai musyawarah, tanggung jawab, dan menjaga hubungan sosial, menjadi poin yang sangat penting di tengah perkembangan zaman.
Saya setuju bahwa hukum adat memiliki fungsi menjaga hubungan antaranggota masyarakat, bukan hanya memberikan sanksi
Saya setuju bahwa hukum adat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bagian dari masa lalu. Selama nilai-nilainya masih diterima dan dibutuhkan oleh masyarakat, hukum adat tetap memiliki relevansi dalam kehidupan modern.
Tulisan ini memberikan sudut pandang yang menarik mengenai hubungan antara hukum adat dan modernisasi. Perubahan zaman memang tidak dapat dihindari, tetapi bukan berarti nilai-nilai lokal harus ditinggalkan begitu saja
Menurut saya, bagian yang paling menarik adalah pembahasan mengenai penyelesaian masalah melalui musyawarah dan perdamaian. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada keharmonisan masyarakat