Penulis : Said Muhammad Faisal (Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang)
LABIQA.ID – Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali keberagaman. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, bahasa, agama, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda di setiap daerah. Menurut saya, keberagaman tersebut merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia dan harus dijaga. Salah satu bentuk keberagaman yang masih dapat kita temukan sampai sekarang adalah hukum adat.Ketika mendengar istilah hukum adat, mungkin sebagian orang langsung berpikir bahwa hukum adat merupakan aturan-aturan lama yang hanya berlaku di masyarakat tertentu. Padahal, menurut saya, hukum adat masih memiliki peran dalam kehidupan masyarakat sampai sekarang. Hukum adat dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku, menyelesaikan masalah, menjaga hubungan antaranggota masyarakat, dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang sudah diwariskan oleh generasi sebelumnya.
Hukum adat memang berbeda dengan hukum negara yang biasanya dituangkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan tertulis. Hukum adat lebih banyak tumbuh dari kebiasaan masyarakat dan dilakukan secara terus-menerus sehingga dianggap sebagai sesuatu yang harus dihormati dan ditaati. Oleh karena itu, saya melihat bahwa hukum adat sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Jika dikaitkan dengan ilmu kewarganegaraan, menurut saya hukum adat memiliki hubungan yang cukup erat. Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya mengajarkan mengenai Pancasila, UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara, serta peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana kita hidup sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda-beda.Dengan memahami hukum adat, kita dapat belajar untuk menghargai keberagaman, menaati norma yang berlaku di masyarakat, menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, serta menjaga persatuan. Hal tersebut merupakan bagian dari sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang warga negara.
Menurut saya, untuk memahami hukum adat dengan lebih baik, kita tidak cukup hanya melihat pengertiannya secara sederhana. Kita juga perlu melihat pendapat para ahli yang telah membahas hukum adat.
Salah satu tokoh yang cukup terkenal dalam pembahasan hukum adat adalah Soepomo. Menurut Soepomo, hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut muncul dari kebiasaan dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat serta memiliki kekuatan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Pendapat Soepomo menurut saya sangat menarik karena menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berbentuk tulisan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan aturan yang sebenarnya tidak tertulis tetapi tetap ditaati. Misalnya, dalam suatu lingkungan masyarakat terdapat kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua, melakukan musyawarah ketika terjadi masalah, atau membantu tetangga yang sedang mengalami kesulitan.
Walaupun tidak selalu ada tulisan yang mengatakan bahwa seseorang wajib melakukan hal tersebut, masyarakat tetap melakukannya karena sudah menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai sesuatu yang baik. Inilah salah satu contoh bagaimana hukum atau norma dapat hidup di tengah masyarakat.
Selain Soepomo, Ter Haar juga merupakan salah satu ahli yang banyak membahas hukum adat. Ter Haar melihat hukum adat berkaitan dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para pemimpin atau masyarakat adat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dari pendapat tersebut, saya memahami bahwa hukum adat tidak hanya berupa kebiasaan, tetapi juga dapat terlihat dalam cara masyarakat menyelesaikan konflik dan menentukan sesuatu yang dianggap benar atau salah menurut nilai yang berlaku di lingkungan mereka.
Ada juga M.M. Djojodigoeno yang menjelaskan hukum adat sebagai hukum yang tumbuh dari kehidupan masyarakat. Hukum tersebut berkaitan dengan usaha masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera.
Dari beberapa pendapat ahli tersebut, saya menyimpulkan bahwa hukum adat pada dasarnya merupakan aturan atau nilai yang tumbuh dan berkembang dari kehidupan masyarakat. Hukum adat dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena setiap masyarakat memiliki sejarah, budaya, dan kebiasaan yang berbeda.
Hukum Adat dalam Kehidupan Masyarakat
Menurut pandangan kami sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, hukum adat sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Hanya saja, terkadang keberadaannya tidak disadari karena telah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Tradisi adat masyarakat Nias menunjukkan bagaimana nilai dan kebiasaan yang diwariskan antargenerasi tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Sumber foto: Dokumentasi Kemenparekraf/Kompas.com (2023). Sumber foto Kompas.com – Sejarah Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan
Salah satu contohnya adalah gotong royong. Ketika terdapat kegiatan di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan lingkungan, membantu tetangga yang sedang mengadakan acara, atau membantu warga yang mengalami musibah, masyarakat biasanya saling membantu.
Kegiatan tersebut mungkin tidak selalu diperintahkan melalui peraturan tertulis, tetapi masyarakat merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berpartisipasi. Kebiasaan tersebut menunjukkan adanya nilai kebersamaan dan kepedulian yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Contoh lainnya adalah musyawarah. Ketika terjadi masalah dalam lingkungan masyarakat, sering kali masalah tersebut dibicarakan terlebih dahulu bersama-sama. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu orang, tetapi dapat diterima oleh masyarakat secara bersama-sama.
Menurut saya, kebiasaan seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai kewarganegaraan yang sudah berkembang sejak lama. Nilai kebersamaan, tanggung jawab, toleransi, dan musyawarah tidak hanya kita pelajari di sekolah atau perguruan tinggi, tetapi juga dapat kita temukan dalam kehidupan masyarakat.
Hubungan Hukum Adat dengan Pancasila
Hukum adat juga memiliki hubungan yang cukup kuat dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sekaligus menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Misalnya, nilai gotong royong dalam masyarakat dapat dikaitkan dengan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong mengajarkan masyarakat untuk tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, tetapi juga kepentingan bersama.
Kemudian, kebiasaan melakukan musyawarah dalam masyarakat adat dapat dikaitkan dengan sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam musyawarah, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari keputusan yang dapat diterima bersama.
Nilai saling membantu dan menghormati sesama juga dapat dikaitkan dengan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menurut saya, hal tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam hukum adat tidak selalu bertentangan dengan nilai Pancasila. Bahkan, dalam banyak hal, hukum adat justru dapat menjadi contoh bagaimana nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dasar Hukum Keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia juga mendapatkan pengakuan dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut saya, adanya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Negara mengakui bahwa masyarakat adat merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kata “selaras dengan perkembangan zaman” menurut saya sangat penting. Artinya, menjaga adat bukan berarti kita harus mempertahankan semua kebiasaan tanpa melihat perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Nilai-nilai baik dari adat perlu dipertahankan, tetapi jika ada aturan atau kebiasaan yang sudah tidak sesuai dengan prinsip keadilan atau hak asasi manusia, maka perlu dilakukan penyesuaian.
Hukum adat juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 3, keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari sini saya memahami bahwa hukum adat memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia, tetapi keberadaannya tidak berdiri sendiri. Hukum adat tetap harus berjalan bersama dengan hukum nasional.
Hukum Adat dan Hak Asasi Manusia
Menurut pendapat saya, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mempertahankan hukum adat adalah masalah hak asasi manusia. Saya sangat setuju bahwa adat dan budaya harus dilestarikan. Namun, bukan berarti semua kebiasaan yang sudah dilakukan sejak dahulu harus diterima tanpa dipertanyakan. Zaman terus berkembang dan cara berpikir masyarakat juga berubah. Misalnya, jika terdapat suatu kebiasaan yang merugikan seseorang, melakukan diskriminasi, atau menghilangkan hak dasar seseorang, menurut saya kebiasaan tersebut perlu dikaji kembali. Kita tidak dapat menggunakan alasan “sudah menjadi adat” untuk membenarkan sesuatu yang jelas-jelas merugikan orang lain.
Menurut saya, melestarikan adat seharusnya lebih menekankan pada nilai-nilai baik yang terkandung di dalamnya. Nilai gotong royong, musyawarah, rasa kekeluargaan, menghormati orang lain, menjaga lingkungan, dan membantu sesama merupakan contoh nilai adat yang masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Hubungan Hukum Adat dengan Ilmu Kewarganegaraan
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya melihat bahwa hukum adat dapat menjadi salah satu bahan penting untuk memahami kehidupan kewarganegaraan di Indonesia. Selama ini, ketika belajar Pendidikan Kewarganegaraan, kita sering membahas tentang Pancasila, UUD 1945, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta hukum nasional. Semua itu memang penting. Namun, kehidupan warga negara sebenarnya juga berlangsung di lingkungan masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat norma dan nilai yang menjadi pedoman dalam berinteraksi. Ada aturan tertulis dan ada juga aturan yang tidak tertulis. Hukum adat merupakan salah satu contoh aturan yang hidup di tengah masyarakat. Menurut saya, seorang warga negara yang baik tidak cukup hanya mengetahui isi undang-undang. Kita juga harus mampu memahami masyarakat di sekitar kita. Apalagi Indonesia memiliki masyarakat yang sangat beragam. Jika kita tidak memahami keberagaman tersebut, kita akan mudah menganggap budaya atau kebiasaan orang lain sebagai sesuatu yang aneh atau salah. Sebaliknya, dengan memahami hukum adat, kita dapat belajar bahwa setiap daerah memiliki cara masing-masing dalam menjaga ketertiban dan hubungan sosial.
Hal ini juga penting bagi calon guru Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai calon pendidik, kita nantinya tidak hanya mengajarkan teori kepada siswa. Kita juga perlu mengajarkan bagaimana menghargai perbedaan dan hidup berdampingan dengan orang lain. Menurut saya, pembelajaran tentang hukum adat dapat menjadi contoh nyata bagi siswa bahwa nilai Pancasila sebenarnya dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, guru dapat memberikan contoh tentang gotong royong, musyawarah masyarakat, penyelesaian konflik secara kekeluargaan, dan berbagai tradisi masyarakat di Indonesia.
Tantangan Hukum Adat di Era Modern
Di zaman sekarang, keberadaan hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan teknologi, media sosial, dan globalisasi membuat masyarakat semakin mudah menerima budaya dari luar. Menurut saya, hal tersebut bukan berarti sesuatu yang sepenuhnya buruk. Kita memang harus terbuka terhadap perkembangan zaman. Namun, jangan sampai keterbukaan tersebut membuat kita melupakan budaya dan nilai yang sudah menjadi identitas bangsa. Generasi muda saat ini memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan hukum adat. Salah satu caranya adalah dengan mengenal budaya dari daerah sendiri terlebih dahulu. Jangan sampai generasi muda lebih mengenal budaya luar daripada budaya yang ada di lingkungan mereka sendiri.
Teknologi sebenarnya juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan hukum adat. Misalnya, melalui media sosial, video pendek, dokumentasi budaya, atau konten edukasi. Dengan cara tersebut, hukum adat tidak hanya dikenal oleh masyarakat di daerahnya, tetapi juga dapat diketahui oleh masyarakat yang lebih luas. Menurut saya, inilah salah satu cara agar hukum adat tetap hidup di tengah perkembangan zaman. Adat tidak harus selalu ditampilkan dalam bentuk yang lama, tetapi nilai yang ada di dalamnya tetap dapat dipertahankan dengan menggunakan cara yang lebih sesuai dengan kehidupan generasi sekarang.
Pendapat Saya sebagai Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Setelah mempelajari hubungan hukum adat dengan ilmu kewarganegaraan, saya berpendapat bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan begitu saja. Hukum adat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, sedangkan ilmu kewarganegaraan mempelajari bagaimana seseorang menjalankan perannya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut saya, hukum adat memberikan pelajaran bahwa aturan tidak hanya berasal dari pemerintah. Ada juga aturan yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Masyarakat menaati aturan adat karena mereka merasa bahwa aturan tersebut penting untuk menjaga kehidupan bersama. Namun, saya juga berpendapat bahwa hukum adat harus terus berkembang. Adat yang baik adalah adat yang mampu mempertahankan nilai positif tetapi tetap dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Saya sendiri melihat bahwa nilai seperti gotong royong dan musyawarah justru semakin penting di zaman sekarang. Di tengah kehidupan yang semakin individualistis, gotong royong mengingatkan kita bahwa kita tetap membutuhkan orang lain. Sementara itu, musyawarah mengajarkan kita untuk tidak memaksakan kehendak dan mau mendengarkan pendapat orang lain.
Nilai-nilai tersebut sangat sesuai dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Editor : Heru Mustofa
